Monday, June 14, 2021


 


                                                    ILLEGAL CONTENT

 

 

 MAKALAH EPTIK

Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh:

 

1. Nuril Fitri Kurnia Putri (12185023)

2. Dwi Cahyo Putra (12184557)

3. Muntaha (12184263)

4. Benaya Pradito (12185063)

5. Fachrul Zain (12184795)

Blog : http://illegalcon.blogspot.com

 

Program Studi Sistem Informasi Kampus Jakarta

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

2021

DAFTAR ISI

 

DAFTAR ISI. 2

BAB I. 3

PENDAHULUAN.. 3

1.1        Latar Belakang Masalah. 3

BAB II. 5

LANDASAN TEORI. 5

2.1        Cybercrime. 5

2.2        Cyberlaw.. 8

BAB III. 12

PEMBAHASAN.. 12

3.1        Pengertian Illegal Contents. 12

3.1.1     Contoh Kasus Illegal Contents. 12

3.2        Solusi & Pencegahan Illegal Contents. 14

BAB IV.. 19

PENUTUP.. 19

4.1        Kesimpulan. 19

4.2        Saran. 20

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1       Latar Belakang Masalah

 

Di era sekarang kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan menjelajahi internet dalam dunia maya dengan cepat dan hemat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya tindakan – tindakan kriminal atau kejahatan dalam dunia komunikasi dan informasi.

Kejahatan atau tindakan kriminal dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime . Contoh kasus Akses informasi secara Ilegal atau Illegal Contents menjadi bagian yang tidak lepas dari cyber crime, pada dasarnya semua kejahatan yang dilakukan dengan mengunakan komputer dengan cara membuat suatu program ilegal untuk mengakses website milik orang lain dalam jaringan elektronik sering disebut sebagai cybercrime, dari segi Bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringn internet.

Kegiatan mengaskses komputer yang dikemukakan diatas dapat dipahami bahwa komputer sebagai objek atau sasaran utama untuk melakukan kejahatan yang menimbulakan perbuatan melawan Hukum. Cyebercrime menurut pakar teknologi informasi Indonesia mendefenisikan bahwa cybercrime adalah Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.


 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

 2.1      Cybercrime

A.    Pengertian Cybercrime

Cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

Ø  Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

Ø  Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.


 

B.     Jenis – Jenis Cybercrime

1)      Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

2)      Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik pengetikan yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

3)      Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen.


 

4)      Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

5)      Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

6)      Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

7)      Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.

 2.2      Cyberlaw

A.    Pengertian Cyberlaw

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :

Ø  Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.

Ø  Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

B.     Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE

Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Perbuatan yang dilarang dalam UU ITE no 11 th 2008 untuk pelanggaran siber illegal content terdapat pada Pasal 27 – 29 dengan isi :

v  Pasal 27

1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

v  Pasal 28

1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

v  Pasal 29

1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

v  Pelanggaran siber mengenai illegal content akan mendapatkan pidana dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU ITE no 11 th 2008 Pasal 45, yaitu :

a.       Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

b.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

c.       Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1       Pengertian Illegal Contents

 

Illegal Content Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau dilarang / dapat merugikan orang lain.

 

3.1.1    Contoh Kasus Illegal Contents

 

Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang untuk mengatasi laju cyberporn di Indonesia, diantaranya :

a.  Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang porngrafi dalam bentuk apapun.

b. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.

c. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)

d. Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Contoh Lain Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content yaitu :


Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:

a.  Illegal Content  seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi

b.  Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
            Perbuatan pelaku berkaitan  illegal content  dapat dikategorikan sebagai berikut:

1.   Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content.

2.      Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.

3.      Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

 

3.2 Solusi & Pencegahan Illegal Contents

 

1.      Personal
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime secara personal, antara lain: Proteksi Pribadi

a.       Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.

b.      Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.

c.       Tidak mengunggah foto, video, atau aplikasi yang berbau SARA dan pornografi ke situs-situs jejaring social atau situs-situs yang dapat dengan mudah diakses oleh anak dibawah umur.

d.      Menggunakan internet secara wajar dan mengerti etika berinternet yang baik.

 

Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi :

a.       Internet Firewall

Jaringan komputer yang terhubung ke internet perlu dilengkapi dengan internet firewall. Firewall merupakan alat untuk mengimplementasikan kebijakan security. Informasi yang keluar atau masuk harus melalui firewall ini. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses (ke dalam maupun ke luar) dari orang yang tidak berwenang (unauthorized access) tidak dapat dilakukan. Kebijakan security, dibuat berdasarkan pertimbangan antara fasilitas yang disediakan dengan implikasi security-nya. Semakin ketat kebijakan security, semakin kompleks konfigurasi layanan informasi atau semakin sedikit fasilitas yang tersedia di jaringan. Sebaliknya, dengan semakin banyak fasilitas yang tersedia atau sedemikian sederhananya konfigurasi yang diterapkan, maka semakin mudah orang-orang ‘usil‘ dari luar masuk kedalam sistem (akibat langsung dari lemahnya kebijakan security) sehingga mereka dapat dengan mudahnya mengunggah konten-konten illegal kedalam suatu situs.
Firewall pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan fungsi kerjanya. Namun, keduanya dapat dilakukan secara bersama-sama pada sebuah perangkat komputer (device) atau dapat pula dilakukan secara terpisah), yaitu :

 

 

(1)   Fungsi filtering

Firewall bekerja pada level jaringan (network-level firewall) yang biasa disebut packet filter. Firewall tipe ini biasanya berupa router yang melakukan fungsi packet filtering berdasarkan parameter-parameter tertentu antara lain: alamat sumber, protokol, nomor port dan isi. Dari membandingkan   informasi yang diperoleh pada paket-paket trafik dengan kebijaksanaan yang ada pada tabel akses,   maka tindakan yang diberlakukan adalah :
a.   Melewatkan paket data ke tujuannya (client atau server).
b.  Memblok paket data.

 

(2)   Fungsi proxy

Firewall pada level aplikasi (application level gateway) ini berfungsi sebagai penghubung antara komputer client dengan jaringan luar. Pada koneksinya, paket-paket IP tidak pernah diteruskan secara langsung, namun ditranslasi dan diwakilkan oleh gateway aplikasi tersebut yang berfungsi sebagai saluran dan penterjemah dan menggantikan fungsi client. Proxy akan merelai semua request dari client kepada server yang sesungguhnya, kemudian merelai balik semua hasil response real server kepada client kembali. Ditengah proses di atas, maka proxy server berkesempatan untuk melakukan pembatasan “relai” berdasarkan tabel akses yang sudah dibuat.

 

 

 

b.      Kriptografi

Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya.
Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.

 

c.       Secure Socket Layer

Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.


 

2.      Pemerintahan

Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Karena diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber (“Cyber-crimes”).

a.       Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar international.

b.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

c.       Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

d.      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya etika berinternet yang baik dan hal-hal yang tidak seharusnya diunggah ke internet serta mengawasi anak-anak dalam hal penggunaan internet.

e.       Membentuk badan penyelidik internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

 

3.      Dunia Global

Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Kejahatan dalam dunia internet termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah territorial suatu negara, karena jaringan ICT yang digunakan termasuk sebagai jaringan yang tanpa batas (borderless). Untuk hal ini diperlukan cyberlaw, jika tidak keadaan demikian akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.


 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1       Kesimpulan

Cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime merupakan akibat dari perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian oknum untuk melakukan tidak kejahatan.

Saat ini sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sehinga penegasan hukum dapat dilakukan untuk mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Masyarakat mulai lega dan tidak menghadapi ancaman cybercrime dengan jaminan kepastian hukum ini.

Disamping itu segala macam sangsi, hukum telah dipertegas dalam pasal-pasal undang-undang ini, sehingga pihak-pihak aparat penegak hukum mampu menegakkan dan menangani kasus ini dengan baik.

KUHP dan Undang-Undang lain seperti:

1.      Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

2.      Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

3.      Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

4.      Undang-Undang Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta.

5.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.

6.      Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk.

7.      Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

4.2       Saran

Berkaitan dengan Illegal Contents tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1.      Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.

2.      Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.


No comments:

Post a Comment

  Intelectual Property MAKALAH EPTIK Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Disus...