ILLEGAL CONTENT
MAKALAH EPTIK
Diajukan
untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh:
1. Nuril Fitri Kurnia Putri (12185023)
2. Dwi Cahyo Putra (12184557)
3. Muntaha (12184263)
4. Benaya Pradito (12185063)
5. Fachrul Zain (12184795)
Blog : http://illegalcon.blogspot.com
Program Studi Sistem Informasi Kampus Jakarta
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2021
DAFTAR
ISI
3.1 Pengertian
Illegal Contents
3.1.1 Contoh
Kasus Illegal Contents
3.2 Solusi
& Pencegahan Illegal Contents
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Di era sekarang kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak
bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan
kemudahan termasuk kemudahan menjelajahi internet dalam dunia maya dengan cepat
dan hemat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat
komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan
tumbuh tingginya tindakan – tindakan kriminal atau kejahatan dalam dunia
komunikasi dan informasi.
Kejahatan atau tindakan kriminal dalam dunia jaringan internet (dunia maya)
biasa disebut dengan istilah cybercrime . Contoh kasus Akses informasi secara Ilegal atau Illegal
Contents menjadi bagian yang tidak lepas dari cyber crime, pada dasarnya semua
kejahatan yang dilakukan dengan mengunakan komputer dengan cara membuat suatu
program ilegal untuk mengakses website milik orang lain dalam jaringan
elektronik sering disebut sebagai cybercrime, dari segi Bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan
kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi
di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak
kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan komputer
sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringn internet.
Kegiatan mengaskses
komputer yang dikemukakan diatas dapat dipahami bahwa komputer sebagai objek
atau sasaran utama untuk melakukan kejahatan yang menimbulakan perbuatan melawan
Hukum. Cyebercrime menurut pakar teknologi informasi Indonesia mendefenisikan
bahwa cybercrime adalah Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
Karena adanya sebuah
tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah di buat
sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam
menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang
dinamakan dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Cybercrime
A.
Pengertian Cybercrime
Cyber crime adalah suatu
aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai
alat dan jaringan internet sebagai medianya. Dalam arti luas, pengertian cyber
crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan
internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Dalam arti
sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk
menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem
komputer.
Pada awalnya cybercrime
didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan
computer crime :
Ø Penggunaan komputer
untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang
dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau
pelayanan.
Ø Ancaman terhadap
komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase
dan pemerasan. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan
dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan
sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
B.
Jenis – Jenis Cybercrime
1)
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga
yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2)
Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik
pengetikan yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
3)
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen.
4)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
5)
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Sebagai contoh, peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain
secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
6)
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
7)
Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang
salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
2.2 Cyberlaw
A.
Pengertian Cyberlaw
Cyber Law adalah hukum
yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang
isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan
internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit
kepada apa yang diaturnya. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Hukum pada prinsipnya
merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat
dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya
menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
Ø Masyarakat yang ada di
dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki
nilai dan kepentingan.
Ø Meskipun terjadi di
dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam
dunia nyata.
B.
Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum
baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April
2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber),
termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Perbuatan
yang dilarang dalam UU ITE no 11 th 2008 untuk pelanggaran siber illegal
content terdapat pada Pasal 27 – 29 dengan isi :
v Pasal 27
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
3.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
v Pasal 28
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
v Pasal 29
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
v Pelanggaran siber
mengenai illegal content akan mendapatkan pidana dengan ketentuan yang sudah
diatur dalam UU ITE no 11 th 2008 Pasal 45, yaitu :
a.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
c.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Illegal Contents
Illegal Content Merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya
menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau
dilarang / dapat merugikan orang lain.
3.1.1 Contoh Kasus Illegal Contents
Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah
dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan
yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan
material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak
pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi
muda bangsa.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang untuk mengatasi laju
cyberporn di Indonesia, diantaranya :
a. Pasal 281-283 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang porngrafi dalam bentuk apapun.
b. Undang-undang
nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1
huruf a.
c.
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
(UU ITE)
d.
Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Contoh Lain Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content yaitu :
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen
elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan
atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang
perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan
hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen
elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content seperti penghinaan,
pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian,
pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui
dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku
secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau
“mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau
dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
Perbuatan pelaku
berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai
berikut:
1. Penyebaran informasi
elektronik yang bermuatan illegal content.
2. Membuat dapat diakses informasi
elektronik yang bermuatan illegal content.
3. Memfasilitasi perbuatan
penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU
ITE).
3.2 Solusi
& Pencegahan Illegal Contents
1. Personal
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime secara
personal, antara lain: Proteksi Pribadi
a. Tidak memasang gambar yang
dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
b. Memproteksi gambar atau
foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses
secara leluasa.
c. Tidak mengunggah foto,
video, atau aplikasi yang berbau SARA dan pornografi ke situs-situs jejaring
social atau situs-situs yang dapat dengan mudah diakses oleh anak dibawah umur.
d. Menggunakan internet secara
wajar dan mengerti etika berinternet yang baik.
Berbagai perangkat lunak
keamanan sistem meliputi :
a. Internet Firewall
Jaringan komputer yang
terhubung ke internet perlu dilengkapi dengan internet firewall. Firewall
merupakan alat untuk mengimplementasikan kebijakan security. Informasi yang
keluar atau masuk harus melalui firewall ini. Tujuan utama dari firewall adalah
untuk menjaga agar akses (ke dalam maupun ke luar) dari orang yang tidak
berwenang (unauthorized access) tidak dapat dilakukan. Kebijakan security,
dibuat berdasarkan pertimbangan antara fasilitas yang disediakan dengan
implikasi security-nya. Semakin ketat kebijakan security, semakin kompleks
konfigurasi layanan informasi atau semakin sedikit fasilitas yang tersedia di
jaringan. Sebaliknya, dengan semakin banyak fasilitas yang tersedia atau
sedemikian sederhananya konfigurasi yang diterapkan, maka semakin mudah
orang-orang ‘usil‘ dari luar masuk kedalam sistem (akibat langsung dari
lemahnya kebijakan security) sehingga mereka dapat dengan mudahnya mengunggah
konten-konten illegal kedalam suatu situs.
Firewall pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan fungsi
kerjanya. Namun, keduanya dapat dilakukan secara bersama-sama pada sebuah
perangkat komputer (device) atau dapat pula dilakukan secara terpisah), yaitu :
(1) Fungsi filtering
Firewall bekerja pada level
jaringan (network-level firewall) yang biasa disebut packet filter. Firewall
tipe ini biasanya berupa router yang melakukan fungsi packet filtering
berdasarkan parameter-parameter tertentu antara lain: alamat sumber, protokol,
nomor port dan isi. Dari membandingkan informasi yang diperoleh pada
paket-paket trafik dengan kebijaksanaan yang ada pada tabel akses, maka
tindakan yang diberlakukan adalah :
a. Melewatkan paket data ke tujuannya
(client atau server).
b. Memblok paket data.
(2) Fungsi proxy
Firewall pada level aplikasi (application level gateway) ini berfungsi
sebagai penghubung antara komputer client dengan jaringan luar. Pada
koneksinya, paket-paket IP tidak pernah diteruskan secara langsung, namun
ditranslasi dan diwakilkan oleh gateway aplikasi tersebut yang berfungsi
sebagai saluran dan penterjemah dan menggantikan fungsi client. Proxy akan
merelai semua request dari client kepada server yang sesungguhnya, kemudian
merelai balik semua hasil response real server kepada client kembali. Ditengah
proses di atas, maka proxy server berkesempatan untuk melakukan pembatasan
“relai” berdasarkan tabel akses yang sudah dibuat.
b. Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim
disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer
tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan
dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada
pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti
isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan
data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses
enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi
data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi
menjadi data aslinya.
Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan,
sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data
diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
c. Secure Socket Layer
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan
dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui
Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan
Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini,
komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak
dapat lagi membaca isi data.
2. Pemerintahan
Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
Karena diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan
penuntutan terhadap penjahat cyber (“Cyber-crimes”).
a. Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar international.
b. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
c. Meningkatkan kesadaran
masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
d. Meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pentingnya etika berinternet yang baik dan hal-hal yang
tidak seharusnya diunggah ke internet serta mengawasi anak-anak dalam hal
penggunaan internet.
e. Membentuk badan penyelidik
internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki IDCERT (Indonesia
Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi
orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
3. Dunia Global
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Kejahatan
dalam dunia internet termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah
territorial suatu negara, karena jaringan ICT yang digunakan termasuk sebagai
jaringan yang tanpa batas (borderless). Untuk hal ini diperlukan cyberlaw, jika
tidak keadaan demikian akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of
cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau
dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime merupakan akibat
dari perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh
sebagian oknum untuk melakukan tidak kejahatan.
Saat ini sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
transaksi elektronik sehinga penegasan hukum dapat dilakukan untuk mengatasi
kasus-kasus Cybercrime. Masyarakat mulai lega dan tidak menghadapi
ancaman cybercrime dengan jaminan kepastian hukum ini.
Disamping itu segala macam sangsi, hukum telah dipertegas dalam pasal-pasal
undang-undang ini, sehingga pihak-pihak aparat penegak hukum mampu menegakkan
dan menangani kasus ini dengan baik.
KUHP dan
Undang-Undang lain seperti:
1. Undang-Undang Nomor
36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2. Undang-Undang Nomor 5
tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3. Undang-Undang Nomor 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
4. Undang-Undang Nomor
19 tahun 2001 tentang Hak Cipta.
5. Undang-Undang Nomor
14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
6. Undang-Undang Nomor
15 tahun 2001 tentang Merk.
7. Undang-Undang Nomor
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.2 Saran
Berkaitan dengan Illegal Contents tersebut maka perlu
adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Sosialisasi hukum
kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum
ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
2. Lakukan konfirmasi
kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target
kejahatan illegal content.

No comments:
Post a Comment