MAKALAH EPTIK
Diajukan untuk memenuhi
tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
1. Nuril Fitri Kurnia Putri (12185023)
2. Dwi Cahyo Putra (12184557)
3. Muntaha (12184263)
4. Benaya Pradito (12185063)
5. Fachrul Zain (12184795)
Program
Studi Sistem Informasi Kampus Jakarta
Fakultas
Teknik dan Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika
2021
Daftar Isi
BAB
I
PENDAHULUAN
Hak atas Kekayaan
Intelektual ini merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR)
yang diatur dalam undang – undang nomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan WTO
(Agreement Establishing The World Trade Organization). Hak atas kekayaan
intelektual yang selanjutnya disebut dengan HKI memiliki perlindungan dari
adanya pemahaman atas perlu dibentuk suatu penghargaan khusus terhadap karya
intelektual seseorang dan hak yang muncul dari karya itu sendiri dan HKI baru
ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu yang bisa
dilihat, didengar, dibaca dan digunakan secara praktis. Kerangka aturan HKI
diatur dalam salah satu agenda WTO yaitu Agreement on Trade Related Aspecs of
Intellectual Property Rights Including Trade in Counterfeit Goods atau secara
singkat dengan TRIPs, agenda ini meningkatkan standar perlindungan HKI dengan
tujuan substantif dan objektif sepanjang hal tersebut memberikan kontribusi
bagi peningkatan perdagangan yang sehat dan lebih terbuka.1 HKI mempunyai peran
penting dalam pembangunan nasional maupun internasional karena sudah menjadi
isu bagi negara maju maupun negara berkembang. Oleh karena itu, Indonesia tidak
bisa melepaskan diri dari keterkaitan dengan isu perlindungan hukum terhadap
HKI yang telah menjadi perhatian dunia, bahkan Indonesia telah ikut serta dalam
perjanjian internasional yang berkaita dengan hal tersebut, sehingga mau tidak
mau Indonesia harus ikut meratifikasi perjanjian tersebut agar negara kita
tidak dikucilkan dalam arena perdagangan antar bangsa. Berdasarkan dengan
inilah, Indonesia kemudian membuat peraturan perundang – undangan tentang HKI
Batasan
Masalah penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan
data cyber sabotage,tindakan hukum, serta cara penanggulangannya.
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi dan
Teknologi Informasi dan Komunikasi serta untuk menambah wawasan pembaca dan
penulis tentang masalah “intellectual property”.
BAB
II
LANDASAN TEORI
Intelectual Property atau
dalam bahasa Indonesia disebut Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual
adalah suatu bentuk pelanggaran atas hak cipta dari seseorang atau suatu badan
perusahaan, namun jenis kejahatan ini bisa juga melalui penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Hak atas kekayaan intelektual ini
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
A. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
a.
Paten
b.
Merk
c.
Varietas tanaman
d.
Rahasia Dagang
e.
Desain Industry
f.
Desain tata letak sirkuit
terpadu
B. Macam-macam
Hak Kekayaan Intelektual
a.
Hak Cipta
Hak
eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak
cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku( pasal 1 butir 1).
b.
Hak Paten
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
c.
Desain Industri
Suatu
kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas, atau
kerajinan tangan.
d.
Hak Merek
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam
daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
C. Perlindungan
Hak Cipta
Ø Sanksi
pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78
pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal
pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang –
undang no 19 tahun 2002.
Ø Pasal
72(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait
sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
Ø Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program
computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.
500.000.000
Ø Dalam
pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas
karyanya senematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pengertian cybercrime adalah
suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer
sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal
yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan
keuntungan dengan merugikan pihak lain. Dalam
arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan
untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu
sistem komputer.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat
dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini
umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai
bidang teknologi informasi. Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa
itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu
menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10%
komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
1) Jenis-Jenis
Cyber Crime
1. Akses
Ilegal (Unauthorized Access)
2. Menyebarkan
Konten Ilegal (Illegal Contents)
3. Hacking
dan Cracking
4. Pemalsuan
Data (Data Forgery)
5. Penyalahgunaan
Kartu Kredit (Carding)
6. Pencurian
Data (Data Theft)
7. Memata-Matai (Cyber
Espionage)
8. CyberSquatting
9. Cyber
Typosquatting
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal
dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan
memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan
internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka,
perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari
perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah
memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber
Law.
Cyber law muncul disebabkan karena meningkatnya
kejahatan di dunia maya yang mengakibatkan kerugian dalam bidang ekonomi,
bisnis, keamanan dan lain-lain. Dengan diterbitkannya cyber
law sebagai upaya untuk mencegah dan memberikan sangsi kepada penjahat-penjahat dan memberi
batas-batas atau aturan-aturan kepada pengguna cyber.
a) Ruang
Lingkup Cyberlaw
1.
Copy Right
(Hak Cipta)
2.
Trademark
(Hak Merk)
3.
Defamation
(Pencemaran Nama Baik)
4.
Hate Speech
(Fitnah, Penghinaan,Penistaan)
5.
Hacking,
Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas computer)
6.
Regulation
Internet Resource
7.
Privacy
8.
Duty Care
(Prinsip Kehati-hatian)
9.
Criminal
Liability
10. Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian,
penyelidikan dll)
11. Electronic Contract (kontrak elektronik dan di tanda
tangan digital)
12. Pornography
13. Robbery (Pencurian)
14. Consumer Protection (Perlindungan konsumen)
15. . E-Commerce, E- Government
BAB
III
PEMBAHASAN
1.
Malang
benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjiplak salah satu motif perusahaan perak milik
asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah
diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “Motif yang saya gunakan
ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan
milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni
Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9). Deni Aryasa
dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau
bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya
akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali,
seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif
pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di
Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata
dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376.
Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy
Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT
Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan
melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni
sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan
rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang
pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan
pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi
atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motif fleur ini
juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali
yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak
cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak
tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
2.
Umat Buddha
menilai kasus Buddha Bar (BB) tidak hanya melecehkan simbol agama Buddh, tetapi
juga menduga ada pelanggaran hukum pendirian usaha. “Yang jelas, sikap kami
menentang berdirinya Buddha Bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama
Buddha dalam Buddha Bar,” kata Mulyadi, Anggota Majelis Agama Buddha Teravada
Indonesia (Magabudhi), menjelang persidangan kasus BB di Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta, Senin (3/8). Menurut dia, berdirinya BB telah melanggar UU No
15/2001 tentang Merek yang dalam Pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat
didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Kedua, bertentangan dengan UU
No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 156 (a).
Ketiga, bertentangan dengan Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial
antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama.
“Konvensi ini diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No 15/1997,”
ungkap Mulyadi. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus BB Ini adalah tanggung
jawab pemerintah. “Kalau nama Buddha Bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang,
nanti akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai sekarang di BB masih ada
menu Buddha Bar Chicken Salad, Buddha Bar Pad Thai, Buddha Bar Roll,” paparnya.
Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan
pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar
tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan
simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.
1.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi
yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plain text diubah
menjadi chiper text). Untuk meningkatkan
keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang
tidak bisa menyadap data atau transaksi yang
dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan
menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape.
Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai
karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan
software tambahan, spertiopen SSL.
2.
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari
firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat
dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet
dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau
melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol
(IP) yang melewatinya.
3.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI
(Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum
Mayantara.
4.
Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan
sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan
pengaman Web Server.
5.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence
Against Intellectual Property
BAB
IV
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan diatas penulis dapat
menarik kesimpulan jika pembajakan software (software piracy) merupakan
tindakan yang melanggar hukum terutama UU HKI dan tidak etis dilakukan karena
mengakibatkan kerugian yang besar bagi pengusaha software dan bertindak untuk kepentingan
pribadi.
2.
Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas maka penulis menyarankan :
1) Mempatenkan
hukum-hukum yang berlaku untuk pelanggaran HAKI.
2) Menerapkan
hukumnya sesuai yang berlaku.
3) Memberikan
efek jera bagi oknum oknum dari tindak kejahatan HAKI.

No comments:
Post a Comment