Monday, June 28, 2021

 

Intelectual Property





MAKALAH EPTIK

Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh :

1.    Nuril Fitri Kurnia Putri    (12185023)

2.    Dwi Cahyo Putra             (12184557)

3.    Muntaha                          (12184263)

4.    Benaya Pradito                (12185063)

5.     Fachrul Zain                    (12184795)

 

 

 

Program Studi Sistem Informasi Kampus Jakarta

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

2021

Daftar Isi

 

Daftar Isi 1

BAB I. 2

PENDAHULUAN.. 2

1.1.       Latar Belakang. 2

1.2.       Batasan Masalah. 3

1.3.       Tujuan Penulisan. 3

BAB II. 4

LANDASAN TEORI. 4

2.1        Intelectual Property. 4

2.2        Cyber Crime. 6

2.3        Cyberlaw.. 7

BAB III. 9

PEMBAHASAN.. 9

3.1.       Contoh Studi Kasus. 9

3.2.       Solusi Pemecahan Masalah. 11

BAB IV.. 13

PENUTUP. 13

1.      Kesimpulan. 13

2.      Saran. 13

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Hak atas Kekayaan Intelektual ini merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR) yang diatur dalam undang – undang nomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Hak atas kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut dengan HKI memiliki perlindungan dari adanya pemahaman atas perlu dibentuk suatu penghargaan khusus terhadap karya intelektual seseorang dan hak yang muncul dari karya itu sendiri dan HKI baru ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu yang bisa dilihat, didengar, dibaca dan digunakan secara praktis. Kerangka aturan HKI diatur dalam salah satu agenda WTO yaitu Agreement on Trade Related Aspecs of Intellectual Property Rights Including Trade in Counterfeit Goods atau secara singkat dengan TRIPs, agenda ini meningkatkan standar perlindungan HKI dengan tujuan substantif dan objektif sepanjang hal tersebut memberikan kontribusi bagi peningkatan perdagangan yang sehat dan lebih terbuka.1 HKI mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional maupun internasional karena sudah menjadi isu bagi negara maju maupun negara berkembang. Oleh karena itu, Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari keterkaitan dengan isu perlindungan hukum terhadap HKI yang telah menjadi perhatian dunia, bahkan Indonesia telah ikut serta dalam perjanjian internasional yang berkaita dengan hal tersebut, sehingga mau tidak mau Indonesia harus ikut meratifikasi perjanjian tersebut agar negara kita tidak dikucilkan dalam arena perdagangan antar bangsa. Berdasarkan dengan inilah, Indonesia kemudian membuat peraturan perundang – undangan tentang HKI

 

 

1.2.Batasan Masalah

Batasan Masalah penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan data cyber sabotage,tindakan hukum, serta cara penanggulangannya.

 

1.3.Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi dan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta untuk menambah wawasan pembaca dan penulis tentang masalah “intellectual property”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1  Intelectual Property

Intelectual Property atau dalam bahasa Indonesia disebut Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual adalah suatu bentuk pelanggaran atas hak cipta dari seseorang atau suatu badan perusahaan, namun jenis kejahatan ini bisa juga melalui penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Hak atas kekayaan intelektual ini termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

A.    Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

a.     Paten

b.     Merk

c.      Varietas tanaman

d.     Rahasia Dagang

e.      Desain Industry

f.      Desain tata letak sirkuit terpadu

B.    Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual

a.     Hak Cipta

Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1).

b.     Hak Paten

Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk   melaksanakannya.

c.      Desain Industri

Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas, atau kerajinan tangan.

d.     Hak Merek

Hak eksklusif  yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

 

C.    Perlindungan Hak Cipta

Ø  Sanksi pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.

Ø  Pasal 72(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000

Ø  Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000

Ø  Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

2.2  Cyber Crime

Pengertian cybercrime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi. Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

1)     Jenis-Jenis Cyber Crime

1.     Akses Ilegal (Unauthorized Access)

2.     Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)

3.     Hacking dan Cracking

4.     Pemalsuan Data (Data Forgery)

5.     Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)

6.     Pencurian Data (Data Theft)

7.     Memata-Matai (Cyber Espionage)

8.     CyberSquatting

9.     Cyber Typosquatting

2.3  Cyberlaw

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.

Cyber law muncul disebabkan karena meningkatnya kejahatan di dunia maya yang mengakibatkan kerugian dalam bidang ekonomi, bisnis, keamanan dan lain-lain. Dengan diterbitkannya cyber law sebagai upaya untuk mencegah dan memberikan sangsi kepada penjahat-penjahat dan memberi batas-batas atau aturan-aturan kepada pengguna cyber.

a)     Ruang Lingkup Cyberlaw

1.     Copy Right (Hak Cipta)

2.     Trademark (Hak Merk)

3.     Defamation (Pencemaran Nama Baik)

4.     Hate Speech (Fitnah, Penghinaan,Penistaan)

5.     Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas computer)

6.     Regulation Internet Resource

7.     Privacy

8.     Duty Care (Prinsip Kehati-hatian)

9.     Criminal Liability

10.  Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll)

11.  Electronic Contract (kontrak elektronik dan di tanda tangan digital)

12.  Pornography

13.  Robbery (Pencurian)

14.  Consumer Protection (Perlindungan konsumen)

15.  . E-Commerce, E- Government

 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1.Contoh Studi Kasus

1.     Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjiplak salah satu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9). Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.

 

2.     Umat Buddha menilai kasus Buddha Bar (BB) tidak hanya melecehkan simbol agama Buddh, tetapi juga menduga ada pelanggaran hukum pendirian usaha. “Yang jelas, sikap kami menentang berdirinya Buddha Bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama Buddha dalam Buddha Bar,” kata Mulyadi, Anggota Majelis Agama Buddha Teravada Indonesia (Magabudhi), menjelang persidangan kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8). Menurut dia, berdirinya BB telah melanggar UU No 15/2001 tentang Merek yang dalam Pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Kedua, bertentangan dengan UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 156 (a). Ketiga, bertentangan dengan Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama. “Konvensi ini diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No 15/1997,” ungkap Mulyadi. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus BB Ini adalah tanggung jawab pemerintah. “Kalau nama Buddha Bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang, nanti akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai sekarang di BB masih ada menu Buddha Bar Chicken Salad, Buddha Bar Pad Thai, Buddha Bar Roll,” paparnya. Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.

 

3.2.Solusi Pemecahan Masalah

1.     Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan

Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plain text diubah menjadi chiper text). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bisa menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.

2.     Penggunaan Firewall

Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.

3.     Perlunya CyberLaw

Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.

4.     Melakukan pengamanan system

Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.

5.     Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

1.     Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas penulis dapat menarik kesimpulan jika pembajakan software (software piracy) merupakan tindakan yang melanggar hukum terutama UU HKI dan tidak etis dilakukan karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi pengusaha software dan bertindak untuk kepentingan pribadi.

2.      Saran

Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis menyarankan :

1)     Mempatenkan hukum-hukum yang berlaku untuk pelanggaran HAKI.

2)     Menerapkan hukumnya sesuai yang berlaku.

3)     Memberikan efek jera bagi oknum oknum dari tindak kejahatan HAKI.

 

No comments:

Post a Comment

  Intelectual Property MAKALAH EPTIK Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Disus...